Minggu, 26 November 2017



Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematis. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Contohnya, kasus korupsi E-KTP yang menjadi buah bibir belakangan ini. Setya Novanto, ketua umum partai Golkar, menjadi salah satu orang yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.

Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendatangi rumah Setya Novanto yang berlokasi di Jalan Wijaya XIII Melawai, Kebayoran Baru. Setelah KPK melayangkan 11 kali panggilan untuk Setya Novanto, ia hanya hadir dalam 3 panggilan. Fredrich Yunadi selaku pengacara dari Setya Novanto mengatakan bahwa Setya Novanto tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UUD MD3 yaitu harus ada izin presiden, dan pasal 20A UUD 1945 yaitu tentang hak imunitas anggota dewan.

Kamis (16/11) Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dari kecelakaan itu, Setya Novanto harus dilarikan ke rumah sakit Permata Hijau lantaran mengalami luka-luka. Anehnya, posisi mobil saat kecelakaan dalam posisi lurus menabrak tiang listrik. Namun, tiang tersebut tetap berada di posisinya. Jika mobil dalam kecepatan tinggi, maka tiang itu akan turut rusak dan terdapat bekas rem di sekitar lokasi kecelakaan

Semenjak kecelakaan itu, sejumlah warga yang melintas di Jalan Permata Hijau Berlian 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tepat di lokasi kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto, mengabadikan momen itu dengan mengambil foto di lokasi tiang tersebut.

(Nur Aisyah)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Kamu Pembaca Ke

Random Post

Galeri foto

Galeri foto

Ikuti media sosial kami