Minggu, 11 September 2022

Fungsi jurnalis secara global terbagi menjadi delapan sesuai dengan porsi dan perbedaan tujuannya. dalam hal ini audience memerlukan jurnalis yang bisa memeriksa keautentikan informasi, jurnalis menerangkan informasi tersebut masuk akal atau tidak, jurnalis terus mengawasi dan membongkar kejahatan, meneliti dan memantau kembali kejadian tertentu dan dapat bekerja sama dengan masyarakat sebagai reporter warga, melakukan pemberdayaan antara jurnalis dan warga untuk berdialog secara berkesinambungan, jurnalis cerdas harus berbagi informasi dari sumber berita, menjadi poros warga agar dapat memantau berbagai informasi, dan jurnalis tidak hanya dikenal melalui karya dan bagaimana menghasilkannya, namun juga tingkah laku jurnalis masuk ke dalam ranah publik yang wajib dicontoh. Namun bukan hanya fungsi, tanggung jawab jurnalis juga memiliki peran penting dalam hal keberlangsungan informasi sampai ke masyarakat.
Penerapan kode etik jurnalistik tentang hak tolak seorang jurnalis berupa penerapan perlindungan identitas sumber berita, menjelaskan salah satu fungsi jurnalistik. Fungsi yang dimaksud yakni fungsi pengawalan hak-hak warga Negara. Maksudnya, seorang jurnalis berfungsi mengawal dan mengamankan hak-hak pribadi. Dalam suatu pemberitaan, seorang jurnalis memiliki maksud untuk tidak mencantumkan atau menuliskan identitas sumber berita secara lengkap ataupun menyebutkan identitas lainnya guna menghindari efek negatif setelah berita tersebut ditayangkan juga upaya menjaga nama baik sumber berita.
Untuk mempraktekan hak tolaknya dalam suatu kasus tertentu, seorang jurnalis juga harus paham tentang asas praduga tak bersalah. Dalam hal ini, menghormati asas praduga tak bersalah berarti bahwa wartawan wajib melindungi tersangka/tertuduh/terdakwa pelaku suatu tindak pidana dengan tidak menyebutkan nama dan identitasnya dengan jelas. Ini harus dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan pelaku dan keputusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Lazimnya yang digunakan media adalah menyebut nama pelaku hanya dengan inisalnya atau memuat fotonya dengan ditutup matanya atau hanya memperlihatkan foto bagian belakang pelaku saja.
Di beberapa media di Indonesia, pelaksanaan kode etik jurnalistik untuk melindungi identitas sumber berita dalam bentuk hak tolak kerap dilakukan. Lebih khusus, pada penayangan program berita di media elektronik. Namun, pada penayangan program berita yang ada di Indonesia seperti Seputar Indonesia (RCTI), Liputan 6 (SCTV), Topik (ANTV), Fokus (Indosiar), Kabar (TVOne), hingga Metro TV, sebagai televisi berita di Indonesia dinilai kurang sebagai wadah untuk jurnalis dalam mempraktekan hak tolaknya tersebut. Hal tersebut dikarenakan program berita yang disebutkan diatas, content beritanya masih bersifat umum, seperti ekonomi, sosial, hukum, politik dan budaya.
Jurnalis yakni individu-individu yang bekerja, mencari, mengolah, mengedit, dan menyiarkan informasi. Jurnalis sama dengan wartawan atau orang yang bertugas melakukan kegiatan jurnalisme. Misalnya bagaimana melakukan investigasi ke lapangan, proses mengendus berita, dan lain-lain. Bentuk dari pekerjaan jurnalis bisa tulisan, kata ujaran yang diucapkan seperti seorang penyiar. Tulisan jurnalisme di antaranya adalah segala bentuk penulisan yang ditulis jurnalis yang ada dalam media massa, misalnya straight news, depth reporting, features, dan lain-lain.
Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat dalam bukunya “Jurnalistik, Teori dan Praktik” (2009:115) mengutarakan bahwa profesi jurnalis adalah profesional. Dalam utarannya kata profesional memiliki tiga arti, pertama, profesional adalah kebalikan dari amatir, kedua, sifat pekerjaan wartawan menuntut pelatihan khusus, ketiga, norma-norma yang mengatur perilakunya dititikberatkan pada kepentingan khalayak pembaca. Selanjutnya, terdapat dua norma yang dapat diidentifikasikan, yaitu: pertama, norma teknis (keharusan menghimpun berita dengan cepat, keterampilan menulis dan menyunting, dan sebagainya), dan kedua, norma etis (kewajiban kepada pembaca serta nilai-nilai seperti tanggungjawab, sikap tidak memihak, sikap peduli, sikap adil, objektif dan lain-lain yang semuanya harus tercermin dalam produk penulisannya).

Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Jurnalis
ada tiga kategori kompetensi yang harus dipunyai seorang jurnalis, antara lain:
1. Kesadaran (awarness): mecakup kesadaran tentang etika, hukum dan karir. 
2. Pengetahuan (knowledge): mencakup pengetahuan umum dan pengetahuan khusus sesuai bidang kewartawanan yang bersangkutan. 
3. Keterampilan (skills): mencakup keterampilan menulis, wawancara, riset, investigasi, menggunakan berbagai peralatan, seperti komputer, kamera, mesin scanned, faksimili dan sebagainya.

Prinsip Kerja Jurnalis 
prinsip kerja jurnalis dapat di klasifikasikan ke dalam kategori ilmuan. Beberapa hal yang memperkuat pernyataan tersebut yakni:
1. Sikap skeptis, maksudnya dalam proses kerjanya sifat keragu-raguan seorang jurnalis menuntutnya untuk terus mencari kebenaran dalam suatu hal. Sebab, kebenaran adalah sesuatu yang bersifat sementara dan mempunyai peluang untuk penajaman dan penyempurnaan. 
2. Terbuka, yakni terbuka terhadap kebenaran investigasi yang dilakukannya, juga bisa dilakukan orang lain pula atau terbuka terhadap informasi lain dan tidak meyakini informasinya sendiri yang salah. Dapat juga, dalam hal ini jurnalis tidak boleh kebal terhadap kritik. 
3. Punya insting untuk praktik, jurnalis dan seorang ilmuan juga tak luput dari proses check and recheck. Proses tersebut bertujuan untuk secara berkesinambungan memperoleh data yang valid. 
4. Keyakinan kebenaran bersifat sementara, seorang jurnalis jelas punya tugas untuk memperjelas sesuatu yang samar dan bukan menyamarkan sesuatu yang sudah jelas. 5. Hemat, maksudnya ketika diberi pilihan, manusia umumnya memilih yang lebih simpel. Tugas ilmuan karenanya membuat sesuatu lebih sederhana dan mudah dipahami, termasuk juga kerja seorang jurnalis.
5. Hemat, maksudnya ketika diberi pilihan, manusia umumnya memilih yang lebih simpel. Tugas ilmuan karenanya membuat sesuatu lebih sederhana dan mudah dipahami, termasuk juga kerja seorang jurnalis.

Tantangan jurnalis di era modern
Salah satu tantangan tersebut yakni mengenai bagaimana jurnalis di era media harus mengutamakan kecepatan penyebaran informasi dengan tetap mengedepankan ketepatan informasi tersebut.
Kalangan jurnalis mengakui bahwa salah satu persoalan mendasar bagi bangsa Indonesia saat ini adalah pengelolaan dunia jurnalisme yang bergeser dari rute yang diharapkan. Pemberitaan dan publikasi informasi yang bebas kebablasan sering menjadi bahan gunjingan dimana-mana. Hal itu tentu saja terkait langsung dengan kerja-kerja jurnalis yang dianggap tidak melakukan tugasnya sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan. Kode etik jurnalistik seakan hanya pajangan semata, dan tidak lagi menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas seorang jurnalis.

Sebenarnya yang terjadi adalah kemampuan kerja rata-rata jurnalis Indonesia saat ini umumnya berada pada tingkat yang memprihatinkan. Keterampilan menulis berita yang faktual, aktual, informatif dan bernilai kebenaran tidak sebanding dengan idealisme yang dimiliki jurnalis. Hal ini tentu menyebabkan jurnalis menjadi kurang meperhatikan pentingnya keakuratan berita, melainkan lebih mengutamakan kecepatan sehingga muncul berita-berita yang tidak akurat ataupun sesuai dengan fakta yang ada. Selain itu, tingkat pendidikan rata-rata para jurnalis yang kurang memadai, baik dari segi kesesuaian pendidikan dengan kerja-kerja jurnalisme maupun dari sisi levelitas pendidikan yang masih rendah, menyebabkan kualitas hasil karya kebanyakan jurnalis yang berseliweran di media massa amat memprihatinkan. Oleh karena itu, masalah ini perlu diselesaikan dengan adanya pelatihan rutin dan ujian jurnalis secara ketat.

Create by:
Kelompok II
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Kamu Pembaca Ke

Random Post

Galeri foto

Galeri foto

Ikuti media sosial kami